Rumahibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.Untuk mendirikan rumah ibadat wajib memperoleh Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") rumah ibadat. Sebuah gedung dapat dijadikan rumah ibadat sementara apabila dimohonkan izin sementara pemanfaatan
WqW6rv. 175 438 277 94 147 247 129 188 365